sponsor

sponsor

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

News

Info Bandara

Wisata Alam

Wisata Sejarah

Travel Tips

» » » » » » BANDAR UDARA INTERNASIONAL JUANDA, SURABAYA

Triton Tours - Bandar Udara Internasional Juanda adalah bandara tersibuk kedua di Indonesia setelah Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Nama bandara ini diambil dari nama wakil perdana menteri terakhir Indonesia yang menyarankan pembangunan bandara ini, beliau bernama lengkap Ir. Djuanda Kartawidjaja.
Bandar Udara Internasional Juanda merupakan bandara kelas I yang difungsikan sebagai bandara pengumpul skala primer. Bandara ini dapat didarati oleh pesawat jenis Boeing 747. Maskapai domestik yang masih aktif beroperasi di bandara ini diantaranya adalah Air Asia, Batik Air, Citilink, Garuda Indonesia, Kalstar Aviation, Lion Air, NAM Air, Sriwijaya Air, Wings Air dan Xpress Air, sedangkan maskapai internasional yang masih aktif beroperasi adalah Air Asia, Cathay Pacific, China Airlines, EVA Air, Jet Star, Malaysia Airlines, Royal Brunei Airlines, Silk Air, Singapore Airlines, Tiger Air dan Valuair.

Informasi Umum
IATA
:
SUB ICAO
:
WARR
Provinsi
:
Jawa Timur
Alamat
:
Bandar Udara Juanda, Kel. Rangkahkidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61234
Telepon
:
(031) 2986200 Fax
:
(031) 8667506
Email
:
sub@angkasapura1.co.id
Jarak
:
15 KM From
:
Kota Surabaya
15,90 KM From Provincial
Capital
:
Kota Surabaya
672,26 KM From Country Capital
:
Jakarta
Ketinggian
:
2,74 mdpl
Kategori
:
Bandara Internasional
Kelas
:
I Pengelola
:
PT. Angkasa Pura I
Jam Operasional
:
23:00 - 13:00 GMT (UTC)
Jenis pesawat yang dioperasikan
:
B747
Layanan LLU
:
ADC
Layanan Meteorologi
:
Ada
Layanan DPPU
:
Ada
Layanan Internet
:
Ada
Sistem Bandara
Hirarki
:
PP (Pengumpul Kelas Primer)
Klasifikasi
:
4E
Peran Utama Bandara
:
1. Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya
2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian
3. Tempat kegiatan alih moda transportasi
4. Prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara
Fungsi Bandara
:
1. Sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
Sumber: http://www.hubud.dephub.go.id



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply